Usulan Baru di DPR: Judi Online Didorong Masuk RUU Perampasan Aset

By Admin


Ilustrasi Judi Online

nusakini.com, Indonesia Millenials Center (IMC) mengusulkan agar kejahatan judi online dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Usulan ini disampaikan langsung dalam rapat kerja bersama anggota dewan di Gedung Parlemen.

Direktur Eksekutif IMC, Yerikho Alfredo Manurung, memaparkan gagasannya di hadapan Komisi III DPR RI pada Rabu (23/9). Ia menilai daftar tiga belas tindak pidana yang saat ini ada dalam rancangan aturan tersebut masih bisa ditambah.

Menurut Yerikho, praktik perjudian daring sudah sangat meresahkan karena menjerat masyarakat kelas menengah ke bawah. "Tapi saya menemukan dari 13 kluster ini yang paling saya soroti memang ini sudah mendarah daging di bangsa kita," tegasnya saat memberikan penjelasan.

Data per tahun 2026 menunjukkan perputaran uang dari aktivitas ilegal ini diduga menembus angka Rp286,84 triliun. Lebih lanjut, nilai deposit yang tercatat sepanjang semester pertama tahun ini mencapai kisaran Rp22 triliun.

Sayangnya, jumlah dana yang berhasil dikembalikan ke kas negara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap baru sekitar Rp588,62 miliar. Fakta ini menunjukkan bahwa instrumen hukum saat ini belum optimal dalam menarik kembali seluruh aliran dana gelap tersebut.

Yerikho mempertanyakan ke mana sisa mayoritas uang tersebut mengalir selama ini. "Jangan sampai nanti perpindahan ini dimasukkan ke usaha-usaha di bidang pertambangan, pertanian, kemudian dia membeli aset di luar negeri," ujar Yerikho mengingatkan.

Oleh karena itu, penyusunan undang-undang ini harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian yang ekstra. Batasan wewenang serta prosedur penindakan wajib diatur secara rinci untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat negara.

"Kewenangan yang besar tanpa pembatasan pengawasan dapat menimbulkan persoalan-persoalan baru dalam penegakan hukum," ungkap Yerikho menutup pemaparannya. Sebelumnya, Komisi III DPR RI memang telah memublikasikan draf yang memuat tiga belas jenis tindak pidana sasaran, mulai dari korupsi hingga perdagangan orang.

Beberapa tindak pidana utama yang sudah masuk draf tersebut meliputi korupsi, terorisme, hingga kejahatan di sektor perpajakan. Selain itu, pelanggaran hukum di bidang kehutanan, lingkungan hidup, serta perbankan juga telah diakomodasi dalam rancangan awal.

Pengaturan yang komprehensif diharapkan mampu memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku kejahatan kerah putih. Dengan masuknya judi online, aparat penegak hukum diyakini akan memiliki landasan kuat untuk membekukan aset hasil kejahatan siber tersebut. (*)